1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;
Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian; dan
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.
Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai
2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai
3. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang, dapat diadakan di masjid dan lapangan.
Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai