Menag Yaqut Terbitkan SE No 7 2021 Tentang Panduan Salat Idul Fitri, Ini Ketentuannya

- 7 Mei 2021, 18:44 WIB
Menteri Agama Republik Indonesia Gus Yaqut Cholil.
Menteri Agama Republik Indonesia Gus Yaqut Cholil. /Kemenag.com/

7. Perihal terjadi perkembangan ekstrem COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID-19, adanya mutasi varian baru Virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat. 

Sebelumnya, Gus Yaqut telah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengutamakan hal yang wajib yaitu menjaga kesehatan daripada hal sunnah yaitu silaturahmi dan Sholat Idul Fitri. Khususnya saat kondisi pandemi COVID-19.

Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai 

Dia mencontohkan seperti hal sunnah berupa kegiatan silaturahmi atau halalbihalal. Kegiatan tersebut menurutnya dapat dilakukan secara virtual dan tidak akan mengurangi sedikitpun makna kemenangan di Hari Raya Idul Fitri.

 

 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah