Menag Yaqut Terbitkan SE No 7 2021 Tentang Panduan Salat Idul Fitri, Ini Ketentuannya

- 7 Mei 2021, 18:44 WIB
Menteri Agama Republik Indonesia Gus Yaqut Cholil.
Menteri Agama Republik Indonesia Gus Yaqut Cholil. /Kemenag.com/

LINGKAR KEDIRI - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di tengah Pandemi COVID-19.

Dia menyampaikan diterbitkannya panduan itu untuk memberikan rasa aman kepada umat islam dalam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri.  

Baca Juga: Catat Waktu Terjadinya! 6 Fenomena Langit Bulan Mei 2021, Salah Satunya Terjadi Gerhana Bulan Total 

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran hingga Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," kata Menag dalam keterangan resminya dikutip Lingkar Kediri, Kamis, 06 Mei 2021.

Gus Yaqut pun mengatakan telah menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Agama untuk segera mensosialisasikan panduan tersebut kepada masyarakat.

Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai 

"Segera sosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas. Harapannya, edaran ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata dia.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa ketentuan SE Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di tengah Pandemi COVID-19:  

 Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai 

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;

 Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai 

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian; dan

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai 

2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai  

3. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang, dapat diadakan di masjid dan lapangan.

Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai  

4. Perihal Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

 Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai 

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun Salat dan Khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai  

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai 

d. Bagi para lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

 Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai 

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idul Fitri dan selama menyimak Khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

 Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai 

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit;

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah; dan

 Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai 

h. Seusai pelaksanaan Salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

 Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai 

5. Panitia Hari Besar Islam atau Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar Salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai  

6. Silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House atau Halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai  

7. Perihal terjadi perkembangan ekstrem COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID-19, adanya mutasi varian baru Virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat. 

Sebelumnya, Gus Yaqut telah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengutamakan hal yang wajib yaitu menjaga kesehatan daripada hal sunnah yaitu silaturahmi dan Sholat Idul Fitri. Khususnya saat kondisi pandemi COVID-19.

Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai 

Dia mencontohkan seperti hal sunnah berupa kegiatan silaturahmi atau halalbihalal. Kegiatan tersebut menurutnya dapat dilakukan secara virtual dan tidak akan mengurangi sedikitpun makna kemenangan di Hari Raya Idul Fitri.

 

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah