Menag Yaqut Terbitkan SE No 7 2021 Tentang Panduan Salat Idul Fitri, Ini Ketentuannya

- 7 Mei 2021, 18:44 WIB
Menteri Agama Republik Indonesia Gus Yaqut Cholil.
Menteri Agama Republik Indonesia Gus Yaqut Cholil. /Kemenag.com/

4. Perihal Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

 Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai 

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun Salat dan Khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai  

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai 

d. Bagi para lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

 Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai 

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idul Fitri dan selama menyimak Khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah