LINGKAR KEDIRI - Presiden Joko Widodo sebagai pejabat tertinggi negara juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR. Hal yang sama berlaku juga untuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Kepastian THR untuk para pejabat tinggi negara didapatkan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) Nomor 42 Tahun 2021.
Dengan di tandatanganinya PMK tersebut, Semua pejabat resmi mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dengan komponen perhitungan dari gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Hari Ini: Merinding, Elsa Bakal Celakakan Aldebaran yang Sedang Sakit?
Lantas berapakahTHR Presiden Jokowi yang dihitung dengan beberapa komponen tersebut.
Diketahui gaji pokok presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dijelaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.