Gaji Presiden Jadi Komponen Perhitungan THR, Berikut Nominalnya

- 8 Mei 2021, 17:06 WIB
Presiden RI, Joko Widodo.
Presiden RI, Joko Widodo. /Instagram.com/@jokowi

Sedangkan untuk gaji wakil presiden yaitu sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara yak dimaksut sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji presiden yakni 6xRp5.040.000 atau sekitar Rp 30.240.000 per bulan, dan untuk gaji wakil presiden yakni 4x5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000 per bulan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Sabtu 9Mei 2021: Mimpi Didatangi Ricky, Mama Sarah Minta Ampun Sudah Bakar Rumahnya?

Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Besarnya tunjangan Presiden ditetapkan sebesar Rp32.500.000 perbulan. Lalu untuk posisi Wakil Presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000

Sampai sejauh ini belum ada perubahan aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: PMK Nomor 42/PMK.05/2021 UU Nomer 7 Tahun 1978 Kepres Nomor 68 Tahun 2001


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah