Sedangkan untuk gaji wakil presiden yaitu sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara yak dimaksut sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya untuk gaji presiden yakni 6xRp5.040.000 atau sekitar Rp 30.240.000 per bulan, dan untuk gaji wakil presiden yakni 4x5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000 per bulan.
Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.
Besarnya tunjangan Presiden ditetapkan sebesar Rp32.500.000 perbulan. Lalu untuk posisi Wakil Presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000
Sampai sejauh ini belum ada perubahan aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.***