Korupsi Dana Bansos Covid-19 Tembus Hingga 100 Triliun, Orang Miskin Dapat Apa?

- 20 Mei 2021, 19:54 WIB
Ilustrasi KPK. Sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos dinyatakan akan dinonaktifkan. Puluhan pegawai itu tak lagi bekerja terhitung sejak 7 Mei 2021.
Ilustrasi KPK. Sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos dinyatakan akan dinonaktifkan. Puluhan pegawai itu tak lagi bekerja terhitung sejak 7 Mei 2021. /twitter KPK/

LINGKAR KEDIRI - Novel Baswedan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menduga adanya kasus korupsi bantuan sosial covid-19 mencapai Rp 100 T bahkan lebih.

Dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) covid-19 di Tanah Aor mencapai ratusan trilliun rupiah.

Kabar ini pertama kali muncul dari pernyataan penyidik senior KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Novel Baswedan.

Baca Juga: Israel Membom 120 Target Dalam 24 Jam di Gaza, Korban Terus Berjatuhan

Novel Baswedan mengungkapkan adanya dugaan kerugian negara dalam kasus bansos covid-19 mencapai Rp. 100 T.

Hal tersebut didasarinya dari pertimbangan kasus korupsi bansos tidak hanya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya namun seluruh Indonesia.

Hal serupa pernah terjadi diseluruh daerah Indonesia dengan pola yang sama sehingga perlu adanya penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Akhirnya Amanda Manopo Bongkar Alasan Putus dengan Billy Syahputra: Sudah Tidak Cocok, Kecewa!

“Kasus yang harus diteliti lebih jauh, kasus in ikan nilainya bisa puluhan trilliun bahkan saya rasa serratus trilliun nilai proyeknya dan ini korupsi terbesar yang pernah saya perhatikan,”ujar Novel.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x