LINGKAR KEDIRI - Pengenaan tarif cek saldo dan tarik tunai Bank Negara Indonesia (BNI) hanya berlaku di jaringan ATM Link saja, atau mesin ATM yang berbeda dengan bank tempat penerbitan kartu debitnya.
"Tarif baru tersebut hanya berlaku untuk cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM yang berbeda dengan bank tempat penerbitan kartu debitnya," ujar Corporate Secretary BNI Mucharom di Jakarta, Senin 24 Mei 2021.
Baca Juga: Ustad Abdul Somad Korupsi Dana Sumbangan untuk Palestina, Simak Fakta Lengkapnya
Dia mengatakan penetapan biaya tersebut merupakan upaya agar kenyamanan nasabah dalam bertransaksi di ATM Himbara dapat dinikmati terus menerus.
Pengenaan tarif itu juga masih lebih hemat dibandingkan jaringan ATM sejenis di industri perbankan Indonesia.
Baca Juga: Geger Capres-Cawapres, Mbah Mijan Gandeng Sundel Bolong Nyapres, Genderuwo Mendukung
Selain untuk membentuk healthy business yang berkelanjutan, penyesuaian tarif pada ATM Himbara ini juga merupakan komitmen untuk meningkatkan fitur layanan yang menarik, jaringan ATM yang lebih banyak, kecepatan transaksi, dan keamanan.
Namun, Mucharom memastikan kartu ATM BNI yang digunakan untuk cek saldo maupun tarif tunai di mesin ATM BNI, tidak dikenakan pungutan tarif atau tetap bebas biaya (Rp 0).