KPI Pusat Tindak Tegas Penayangan Sinetron Suara Hati Zahra Karena ini, Sebut Langgar Pasal P3SPS

- 3 Juni 2021, 13:42 WIB
ilustrasi Suara Hati Istri Zahra
ilustrasi Suara Hati Istri Zahra /dok indosiar.com

 

LINGKAR KEDIRI – Polemik yang terjadi terkait sinetron Suara Hati Istri menjadi sorotan publik.

Sebelumnya sinetron ini menerima banyak kritik lantara pemeran Zahra yang masih berusia 15 tahun harus memerankan diri sebagai istri ketiga.

KPI Pusat diminta tindakan tegas dan memberi teguran tertulis hingga menghentikan sementara Program Mega Series: Suara Hati Istri Zahra.

Hal ini dilakukan hingga tayangan tersebut dipastikan tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progeam Siaran (P3SPS).

Baca Juga: Sebut “Indonesia Dikutuk” dan Pemimpin Hukum Mati koruptor, Pria Indigo ini Sampaikan Pesan Soekarno

“Tayangan itu tidak menghormati harkat kemanusiaan terutama kaum perempuan, dan menayangkan kekerasan fisik dan verbal. Ini merupakan bentuk seksisme,” ujar Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet.

Adiyana sempat menerima banyak aduan masyarakat agar tayangan sinetron tersebut dihentikan.

“Melalui sidang pleno Rabu 3 Juni 2021, KPID Jawa Barat sepakat menyampaikan tuntutan warga Jabar yang diterimanya terkait tayangan mega series tersebut,” ujar Adiyana.

KPID Jabar mengatakan bahwa tayangan Suara Hati Istri-Zahra melanggar beberapa pasal P3SPS yakni Pasal 9 ayat (1) dan (2) yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dinjunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x