‘Adegan Ranjang’ di Sinetron Samudra Cinta Dapat Teguran Keras Dari KPI

- 11 Oktober 2020, 08:00 WIB
Sinetron Samudra Cinta yang tanyang di SCTV
Sinetron Samudra Cinta yang tanyang di SCTV /kpi.go.id

LINGKAR KEDIRI – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran kepada sinetron Samudra Cinta yang tayang di stasiun televisi SCTV.

Saksi administratif berupa teguran pertama untuk sinetron Samudra Cinta telah diputuskan oleh KPI.

Baca Juga: Waspada! BMKG: Gunung Api di Indonesia Dapat Mengakibatkan Tsunami, Simak Wilayah Mana Saja

Menurut KPI, sinetron yang dibintangi pemeran utama Haico Van der Veken dan Rangga Azof itu telah melanggar peraturan mengenai norma kesopanan dan kesusilaan, yang tercantum dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Dalam surat teguran tertulis yang diberikan oleh KPI tertanggal 30 September 2020, adegan yang melanggar disiarkan pada tanggal 24 September 2020, pada pukul 19.43. Yang menampilkan seorang pria dan wanita di atas ranjang, dalam posisi bertindihan dan berguling saling berganti posisi.

Baca Juga: Waspada! BMKG: Terjadi Peningkatan Bencana Hidrometeorologi, Gempa Bumi, dan Tsunami

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menilai bahwa adegan tersebut tidak layak dan tidak pantas ditampilkan pada jam yang semestinya ramah anak, dikarenkan bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang tertera dalam aturan KPI dan masyarakat.

Walaupun dalam tayangan tersebut digambarkan sebagai pasangan suami istri, dan keduanya mengenakan busana lengkap, adegan keromantisan seperti itu rawan ditiru oleh anak dibawah umur.

Baca Juga: Mengungkap Mitos Ratu Kidul Tsunami Purba dan Potensi Tsunami 20 Meter Selatan Pulau Jawa, Simak!

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: KPI - Komisi Penyiaran Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x