Pemutihan Kendaraan Bermotor Kembali Dibuka di Tiga Provinsi, Simak Informasinya

- 12 Juni 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi pembayaran pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pembayaran pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. /Instagram.com/@stnkpoldadiy

LINGKAR KEDIRI – Pemerintah seringkali memeberikan kemudahan bagi masyarakat terkait dengan pajak kendaraan bermotor.

Sebab, kali ini pemerintah kembali menambahkan tiga provinsi lagi setelah lima provinsi melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bulan Juni ini.

Tiga provinsi yang melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu berlangsung pada periode Juni-September 2021.

Baca Juga: Dinyatakan Sebagai Terdakwa, Pria Ini Dituntut Hukuman Mati Usai Edarkan 25 Kilogram Sabu

Hadirnya program pemutihan ini diharapkan bisa membantu masyarakat di masa pandemi.

Selain itu, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diharapkan bisa mendorong pendapatan daerah.

Agar lebih jelas, simak informasi dengan tiga provinsi tersebut, simak daftar berikut.

Baca Juga: Rusia Dituding Kirim Satelit canggih ke Iran, Pantau Israel Hingga Pasukan AS di Irak, Begini Respon Putin

Jambi

Provinsi Jambi memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan Juni 2021.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 17 Tahun 2021.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi akan berlangsung hingga 30 Juni 2021. Layanan yang akan diberikan berupa: bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor, bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan kendaraan lelang.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Rejekinya Akan Meningkat Bergelimang Uang di Akhir Bulan Juni 2021, Salah Satunya Taurus

Sumatera Barat

Sumatera Barat juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2021.

Tetapi berbeda dengan Jambi, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat hanya berlaku pada Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Aksi Nekat Napi Perempuan Oplos Nutrisari dengan Cairan Disinfektas, Belasan Orang Sekarat!

Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung sudah hadir sejak bulan April 2021 lalu.

Kebijakan ini akan terus diberlakukan hingga September 2021 nanti.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan meliputi dua hal yaitu Bebas Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor serta Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

 Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah  tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul”Tiga Provinsi Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Jangan Sampai Terlewat”.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x