Begini Pelaksanaan Qurban dan Salat Idul Adha 2021 pada Semua Zona Risiko Covid-19, SImak Penjelasannya

- 3 Juli 2021, 15:34 WIB
 Ilustrasi hewan qurban Idul Adha 2021.
Ilustrasi hewan qurban Idul Adha 2021. /ANTARA/Muhammad Hanapi

LINGKAR KEDIRI - Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 20 Juli 2021, di masa pandemi ini ada panduan pelaksanaan pada semua zana resiko Covid-19 Qurban dan Salat Idul Adha yang di umumkan oleh Menteri Agama.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan kurban dan Salat Idul Adha 2021 di masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran Idul Adha 2021 ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko.

Baca Juga: Prediksi Ceko vs Denmark Perempat Final Euro 2020: Perkiraan Skor, Head to Head, Hingga Statistik Lengkap

Panduan Idul Adha 2021 ini pun diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada umat Islam, di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru virus corona.

“Perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H,” ucap Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Kamis, 24 Juni 2021.

Berikut ketentuan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha 2021:

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 Juli 2021: Aldebaran Berhasil Temukan Saksi atas Kematian Roy

  1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha 2021pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  • Kegiatan Takbir Keliling dilarang, untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
  • Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau musala, sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid atau musala.
  1. Salat Hari Raya Idul Adha 2021di lapangan terbuka, di masjid, atau di musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.
  2. Salat Hari Raya Idul Adha 2021dapat diadakan di lapangan terbuka, di masjid, atau di musala, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye; berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 setempat.
  3. Dalam hal Salat Idul Adha 2021dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid (poin 3), wajib menerapkan semua standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Salat Idul Adha 2021 dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian kotbah secara singkat, paling lama 15 menit.
  • Jemaah Salat Idul Adha 2021 yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar saf dan antar jemaah.
  • Panitia Salat Idul Adha 2021 diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
  • Bagi lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Idul Adha 2021 di lapangan terbuka, di masjid, atau di musala.
  • Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Idul Adha 2021 sampai selesai.
  • Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
  • Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khotbah Salat Idul Adha 2021.
  • Setelah pelaksanaan Salat Idul Adha 2021, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
  1. Sebelum menggelar Salat Idul Adha 2021, panitia wajib berkoordinasi dengan Pemda, Satgas Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Baca Juga: Berita Transfer Terpanas: Masa Depan Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo Belum Menemui Titik Terang

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x