Begini Pelaksanaan Qurban dan Salat Idul Adha 2021 pada Semua Zona Risiko Covid-19, SImak Penjelasannya

- 3 Juli 2021, 15:34 WIB
 Ilustrasi hewan qurban Idul Adha 2021.
Ilustrasi hewan qurban Idul Adha 2021. /ANTARA/Muhammad Hanapi

Sementara itu, berikut ketentuan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Kurban 2021:

  1. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah, untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
  2. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
  3. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
  4. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban, dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
  5. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing, dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Baca Juga: Indigo Terawang Covid-19 Akan Terus Ada Sampai 2 Tahun Kedepan, Hingga Sosok Presiden 2024, dan Jodoh Rafathar

Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan terhadap angka positif Covid-19, dan adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran Idul Adha 2021 ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah