Sementara itu, berikut ketentuan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Kurban 2021:
- Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah, untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
- Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban, dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
- Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing, dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan terhadap angka positif Covid-19, dan adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran Idul Adha 2021 ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***