Baca Juga: Mbah Mijan Ungkap Penampakan Keranda Terbang di Malang, Hoaks atau Fakta? Simak Begini Ulasannya
Sebagai informasi, sejak wabah virus corona dan terjadinya Covid-19 sejak Maret tahun 2020, pemerintah Jokowi sudah beberapa kali gonta-ganti istilah penanganan bencana pandemi.
Awalnya pemerintah menggunakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang mulai berlaku pada 17 April 2020.
Kemudian pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, lalu diganti menjadi PPKM Mikro sejak Februari 2021.
Karena lonjakan kasus Covid-19 yang terus meningkat, akhirnya Presiden Jokowi memutuskan penetapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.***