Sebut Kematian Pasien Covid-19 Akibat Obat Hingga Tak Percaya Covid, dr Lois Owien Ditangkap Polisi

- 13 Juli 2021, 11:42 WIB
dr Lois ditetapkan sebagai tersangka
dr Lois ditetapkan sebagai tersangka /

Baca Juga: Demokrat Terus Berikan Kritik ke Presiden Jokowi, Kang Dede: Oposisi Rasa Kondom Bergerigi

Beliau juga dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Akibat unggahan tersebut, kalangan dokter mulai dari dokter Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) beraksi.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah