LINGKAR KEDIRI – dr Lois Owien telah ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Kasus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu 11 Juli 2021.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ujar Ramadhan.
Baca Juga: Sebut Kematian Pasien Covid-19 Akibat Obat Hingga Tak Percaya Covid, dr Lois Owien Ditangkap Polisi
Penangkapan dr Lois Owien diduga karena menyebarkan pernyataan tidak percaya dengan adanya virus Covid-19.
Dikutip oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman antaranews pada 13 Juli 2021.
Terkait hal tersebut, dr Tirta diperiksa polisi sebagai saksi mengenai pernyataan kontroversial Dokter Lois bahwa pasien Covid-19 meninggal karena obat.
“Jadi, saya sama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli,” ujarnya.
Beliau juga mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi bukan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).