Tak berhenti di situ, Mahfud MD rupanya juga turut mengkritik sinetron yang disutradarai oleh Doddy Djanas itu.
Menurutnya alur cerita dari konflik tokoh bernama Sarah dan Elsa kurang tepat dari segi hukum.
"Tp pemahaman hukum penulis cerita kurang pas," ungkapnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Telah Resmi Diperpanjang Hingga Akhir Juli 2021, Begini Penjelasannya
Mahfud MD lantas menerangkan bahwa Sarah yang merupakan ibu kandung Elsa mengaku telah membunuh Roy dan meminta untuk dihukum dan ditahan.
Sementara, pengakuan dalam hukum pidana itu bukanlah suatu bukti yang kuat.
Baca Juga: Cek Fakta: Presiden Jokowi Mengundurkan Diri Secara Sah dan Berpamitan Dengan Para Menteri
"Lah, dlm hukum pidana tak sembarang org mengaku lalu ditahan. Kalau bgt nanti bnyk org berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) org utk mengaku shg pelaku yg sebenarnya bebas," tulisnya lagi.***