PPKM Beri Kesempatan Nonton Ikatan Cinta, Mahfud MD Kritik Alur Cerita, Sebut Ada yang Tak Pas dari Segi Hukum

- 17 Juli 2021, 06:37 WIB
Kolase foto Mahfud MD dan Arya Saloka, pemain Ikatan Cinta. PPKM Beri Kesempatan Nonton Ikatan Cinta, Mahfud MD Kritik Alur Cerita, Sebut Ada yang Tak Pas dari Segi Hukum
Kolase foto Mahfud MD dan Arya Saloka, pemain Ikatan Cinta. PPKM Beri Kesempatan Nonton Ikatan Cinta, Mahfud MD Kritik Alur Cerita, Sebut Ada yang Tak Pas dari Segi Hukum /Pikiran-rakyat.com/

LINGKAR KEDIRI - Sinetron Ikatan Cinta terus menyita perhatian publik dengan alur cerita yang kian menegangkan.

Sinetron yang dibintangi oleh Amanda Manopo dan Arya Saloka itu menyuguhkan kisah keluarga kecil yang bahagia. Akan tetapi juga dibumbui dengan berbagai konflik yang lantas membuat penasaran.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ternyata Begini Penjelasan Kemenko Perekonomian 

Digandrungi oleh masyarakat tanah air, rupanya membuat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD turut menyaksikannya.

Adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) membuat sejumlah pihak harus mengurangi mobilitasnya, tak terkecuali Mahfud MD.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga Akhir Juli, Muhadjir Effendy: Sudah Sesuai dengan Keputusan Presiden? 

Pada cuitan di akun Twitter-nya, Mahfud MD mengungkapkan bahwa sinetron Ikatan Cinta cukup menyenangkan untuk ditonton.

"PPKM memberi kesempatan kpd sy nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik jg sih, meski agak muter-muter," tulis Mahfud MD di akun Twitter-nya, @mohmahfudmd pada 16 Juli 2021.

 Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu dan Beras 10 Kg Cair Juli 2021, Segera Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Tak berhenti di situ, Mahfud MD rupanya juga turut mengkritik sinetron yang disutradarai oleh Doddy Djanas itu.

Menurutnya alur cerita dari konflik tokoh bernama Sarah dan Elsa kurang tepat dari segi hukum.

"Tp pemahaman hukum penulis cerita kurang pas," ungkapnya.

 Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Telah Resmi Diperpanjang Hingga Akhir Juli 2021, Begini Penjelasannya

Mahfud MD lantas menerangkan bahwa Sarah yang merupakan ibu kandung Elsa mengaku telah membunuh Roy dan meminta untuk dihukum dan ditahan.

Sementara, pengakuan dalam hukum pidana itu bukanlah suatu bukti yang kuat.

Baca Juga: Cek Fakta: Presiden Jokowi Mengundurkan Diri Secara Sah dan Berpamitan Dengan Para Menteri 

"Lah, dlm hukum pidana tak sembarang org mengaku lalu ditahan. Kalau bgt nanti bnyk org berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) org utk mengaku shg pelaku yg sebenarnya bebas," tulisnya lagi.***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah