Oknum Satpol PP yang Lakukan Tindak Kekerasan Resmi Dicopot, Bupati Gowa: Saya Copot!

- 17 Juli 2021, 20:06 WIB
Oknum Satpol PP Gowa yang Memukul Pemilik Cafe Dicopot
Oknum Satpol PP Gowa yang Memukul Pemilik Cafe Dicopot /Instagram @polresgowa_sulsel

LINGKAR KEDIRI – Sabtu 17 Juli 2021, Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyatakan resmi mencopot jabatan oknum Satpol PP Gowa.

Belakangan ini video viral oknum Satpol PP memang menjadi sorotan publik karena aksi kekerasannya terhadap pemilik rumah makan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat, oknum Satpol PP yang bernama Mardani Hamdan telah melanggar kedisiplinan ASN.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 Juli 2021: Elsa Menghilang, Mama Sarah Rayakan Ulang Tahun di Penjara

“Sabtu, 17 Juli 2021, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” tulis Bupati Gowa dikutip Lingkar Kediri dari Instagram @adnanpurichtaichsan pada 17 Juli 2021

Adnan mengaku tak langsung mencopot jabatan oknum Satpol PP yang melakukan pelanggaran ASN  tersebut, karena semua harus melalui proses hukum dan melalui pemeriksaan khusus.

“Beberapa hari ini ada yang tanya, kenapa saya tidak langsung mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makannya dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya,” tulis Adnan.

Ia meminta Mardani untuk fokus menjalani proses hukum di Polres Gowa.

“Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa,” tegas Adnan.

Baca Juga: Surat Terbuka Didi Riyadi ke Jokowi: Jangan Hanya Identifikasi yang Terpapar Covid-19, yang Terdampak Juga

“Jika proses hukum sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/ 2020 tentang perubahan atas PP No. 11/ 2017 tentang Manajemen PNS,” ujar Adnan menambahkan.

Berdasarkan aturan hukum Pemerintah, Adnan menegaskan akan meninjau status kepegawaian Mardani jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga: Surat Terbuka Didi Riyadi ke Jokowi: Jangan Hanya Identifikasi yang Terpapar Covid-19, yang Terdampak Juga

Pada Peraturan Pemerintah PP No 17/ 2020 diterangkan bahwa:

“Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana”

Adnan juga menegaskan telah memberikan teguran atas jabatan Mardani sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa. Keputusan itu diambil berdasarkan kewenangannya sebagai Bupati Kabupaten Gowa.

“Keputusan ini sekaligus sebagai peringatan bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Terima kasih, salama’ki,” ujarnya.***

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x