LINGKAR KEDIRI – Pelaksanaan shalat Idul Adha telah disebutkan oleh Kementerian Agama bahwa boleh dilakukan pada wilayah dengan zona hijau dan zona kuning.
Adapula wilayah dengan zona merah dan orange yang tidak dianjurkan melaksanakan shalat Idul Adha, seperti di Provinsi DKI Jakarta.
Masjid Agung At-tin, Jakarta Timur disebutkan oleh pengurus masjid bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha ditiadakan.
Karnali selaku Kepala Bidang Peribadatan Masjid Agung At-tin mengatakan, peniadaan kegiatan shalat Idul Adha itu sesuai dengan aturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha saat PPKM Darurat.
“Untuk pelaksanaan shalat Idul Adha tidak ada,” ujar Karnali dikutip Lingkar Kediri dari Antaranews pada 19 Juli 2021.
Peniadaan pelaksanaan shalat Idul Adha ini guna mengurangi mobilisasi masyarakat dari kerumunan.
Mengenai pemotongan hewan kurban, menurut Karnali tetap dilaksanakan hanya masyarakat tidak diperkenankan melihat proses pemotongan untuk mencegah kerumunan.