LINGKAR KEDIRI – Kasus Covid-19 di Indonesia semakin meningkat semenjak awal bulan Juli 2021.
Maka dari itu, pemerintah memberlakukan aturan PPKM Darurat sebagai upaya untuk mengurangi kasus positif dan meninggal karena paparan virus Covid-19.
Di Jakarta Pusat, sebanyak 107 warga Jakarta meninggal saat isolasi mandiri karena terpapar virus Covid-19.
Baca Juga: Soal Label Laptop Merah Putih Pemerintah, Pakar: Tidak Mendidik
“Berdasarkan data terakhir itu, ada 107 warga Jakarta Pusat meninggal saat isoman. Rata-rata yang meninggal itu umumnya lansia (lanjut usia),” ujar Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dari Antaranews pada 24 Juli 2021.
Dhany menuturkan ada sebanyak 107 permintaan pemulasaran jenazah dengan protokol kesehatan Covid-19.
Ia mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi penyampaian informasi secara terbuka.
Menurutnya warga harus segera melaporkan situasi dan kondisi mereka kepada RT maupun RW setempat.