PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang, Ada 4 Peraturan Penting yang Wajib untuk Diketahui

- 25 Juli 2021, 21:16 WIB
Presiden Jokowi baru saja mengumumkan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang sampai 2 Agustus 2021.
Presiden Jokowi baru saja mengumumkan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang sampai 2 Agustus 2021. /Tangkapan layar kanal Youtube.com/Sekretariat Presiden

LINGKAR KEDIRI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menyatakan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang, yang dimulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

PPKM Level 4 diperpanjang dengan memperhatikan beberapa aspek penting seperti kesehatan hingga dinamika sosial.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 02 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi sebagaimana yang dilansir Lingkar Kediri dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 25 Juli 2021.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021: Hal Teknis Lainnya Dijelaskan Menko

Dalam pernyataan Presiden Jokowi, juga menjelaskan beberapa aturan selama PPKM Level 4 diperpanjang.

Beberapa aturan tersebut terkait dengan aktivitas yang boleh dilakukan oleh masyarakat selama pelaksanaan PPKM Level 4, sebagai berikut:

  1. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat
  2. Pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00.

Dimana pengaturan lebih lanjut akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah

Baca Juga: Denny Darko Bongkar Isu Jokowi End Game, Sebut Sosok Kekuatan Lama Hingga Pemerintah Tak Miliki Keberanian

  1. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.

Dimana pengaturan lebih lanjut akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah