LINGKAR KEDIRI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menyatakan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang, yang dimulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
PPKM Level 4 diperpanjang dengan memperhatikan beberapa aspek penting seperti kesehatan hingga dinamika sosial.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 02 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi sebagaimana yang dilansir Lingkar Kediri dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 25 Juli 2021.
Dalam pernyataan Presiden Jokowi, juga menjelaskan beberapa aturan selama PPKM Level 4 diperpanjang.
Beberapa aturan tersebut terkait dengan aktivitas yang boleh dilakukan oleh masyarakat selama pelaksanaan PPKM Level 4, sebagai berikut:
- Pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat
- Pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00.
Dimana pengaturan lebih lanjut akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.
Dimana pengaturan lebih lanjut akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah