PT KAI Tetapkan Syarat dan Ketentuan Terbaru PPKM Level 4 bagi Penumpang Wilayah Jawa dan Sumatera

- 26 Juli 2021, 14:36 WIB
Mulai Senin, 26 Juli 2021, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan (Foto: kai.id)
Mulai Senin, 26 Juli 2021, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan (Foto: kai.id) /

 

LINGKAR KEDIRI – Selama diberlakukan kebijakan PPKM, sejumlah aturan dalam melakukan perjalanan pun juga ditetapkan pemerintah, baik melalui darat maupun udara.

Seperti pada PT Kereta Api Indonesia (KAI), terdapat sejumlah syarat dan ketentuan untuk penumpang Jawa dan Sumatera yang akan menggunakan jasa PT KAI.

Syarat tersebut dirancang untuk perjalanan yang menggunakan kereta api jarak dekat atau lokal dan kawasan aglomerasi. Ketentuan ini akan berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Ulama se Indonesia Sepakat Larang Ustadz Abdul Somad ‘UAS’ untuk Ceramah, Begini Faktanya

“Persyaratan untuk perjalanan KA jarak jauh, Komuter, jarak dekat atau lokal dan Aglomerasi, yang berlaku mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, selama masa perpanjangan PPKM Level 4,” tulis Admin PT KAI sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dari Instagram @kai121 pada 26 Juli 2021.

Adapun syarat dan ketentuan yang ditetapkan PT KAI, sebagai berikut.

  1. Hanya berlaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.
  2. Wajib menunjukkan surat tanda registrasi atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
  3. Surat tugas yang di tanda tangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/ cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca Juga: Billy Syahputra Beberkan Keinginanya Sebelum Ibunda Amanda Manopo meniggal Dunia, Pesanya: yang Penting Doa

Selain itu, adapula persyaratan yang harus dipenuhi penumpang PT KAI di Pulau Jawa dan Sumatera, diantaranya sebagai berikut.

  1. Surat keterangan hasil Negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau surat hasil Negatif tes PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api.
  2. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama (fisik atau digital).
  3. Tes Genose tidak diberlakukan, hingga tanggal 2 Agustus 2021 PT KAI tidak melayani layanan tes Genose.
  4. Penumpang dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes PCR atau rapid Antigen dan penumpang dibawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.
  5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis menggunakan RT-PCR atau Antigen.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari ini 26 Juli 2021: Nino Kaget Dengar Pengakuan Dari Catherine Masalah Elsa, Ungkap Tas Hitam?

PT KAI juga mewajibkan para penumpangnya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Mari untuk selalu lebih bijaksana dalam melakukan mobilitas dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.***

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah