dr Richard Lee Dinyatakan Bebas karena Bersikap Kooperatif ketika Dimintai Keterangan

- 13 Agustus 2021, 11:26 WIB
dr Richard Lee bebas dan tak jadi ditahan/Tangkapan layar Youtube Dr Richard Lee
dr Richard Lee bebas dan tak jadi ditahan/Tangkapan layar Youtube Dr Richard Lee /

LINGKAR KEDIRI – Dr Richard Lee akhirnya dibebaskan kepolisian pada Kamis, 12 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.

Didampingi oleh pengacara Razman Nasution dan sang istri Reni Effendi, dr Richard Lee keluar dari kawasan Polda Metro Jaya.

Razman Nasution selaku pengacara dr Richard Lee mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian karena telah memberi perhatian penuh pada perkara kliennya.

Baca Juga: Mahfud MD Terkejut Mendengar Kabar Ketua MUI Kecelakaan di Tol, Namun Mahfud MD Masih Merasa Bersyukur

“Pertama saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolri, Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah mengatensi kejadian atau perkara kasus klien saya dokter Richard Lee,” ujar Razman sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dari kanal YouTube Star story pada 12 Agustus 2021.

Razman mengucapkan rasa syukurnya bahwa kliennya tersebut tidak ditahan, dan ia mengatakan akan menghadapi pengadilan untuk kasus yang diduga penghilangan barang bukti.

“Dan Insyaa Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis, terkait dengan dugaan menghilangkan barang bukti atau menggunakan akun palsu atau menggunakan akun orang lain,” kata Razman.

Baca Juga: Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Kabar Duka: Indonesia Kehilangan Tokoh Berpengaruh

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku dr Richard Lee telah mengetahui akunnya sedang disita penyidik untuk kepentingan penyelidikan.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah