Sholat Jumat 2 Gelombang Diberlakukan di Masa New Normal Pandemi Covid-19, Inilah Panduan Pelaksanaan dari DMI

- 13 Agustus 2021, 13:59 WIB
Ketua Dewan Masjid Indonesia, HM Jusuf Kalla (JK).
Ketua Dewan Masjid Indonesia, HM Jusuf Kalla (JK). /Instagram.com/@jusufkalla

 

LINGKAR KEDIRI – Pada penanganan Covid-19 Pemerintah Indonesia selalu berupaya mencegah penyebaran kluster baru virus Covid-19.

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI), yaitu menerbitkan peraturan baru dalam pengaturan jemaah sholat Jumat dua gelombang atau ganjil genap.

Aturan ini terbitkan berdasarkan nomor handphone atau lokasi tempat bekerja berdasarkan lantai jika jemaah bekerja di gedung bertingkat.

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Ustadz Abdul Somad Sedang Terbaring di Rumah Sakit, Ketua PA 212 Turut Berduka

Dikatakan oleh Ketua Umum PP Dewan Masjid, Jusuf Kalla, bahwa aturan ini dibuat guna mencegah penularan Covid-19 di tempat ibadah khusus masjid.

“Adanya jarak satu meter membuat daya tampung masjid hanya sekitar 40 persen. Kalau sholat Jumat hingga meluber sampai ke jalan, tempatnya tak steril,” ujar Jusuf Kalla dikutip Lingkar Kediri dari pikiran-rakyat.com ada 13 Agustus 2021.

“Bila ada yang kena Covid-19 lalu meludah ke jalan, (maka) lengket di sajadah. Lalu sajadahnya dibawa pulang, bisa menular ke keluarga dan itu kita khawatirkan,” lanjutnya.

Baca Juga: dr Richard Lee Dinyatakan Bebas karena Bersikap Kooperatif ketika Dimintai Keterangan

Pada Selasa, 16 Juni 2020 lalu, Ketua Umum PP Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla telah menandatangani Surat Edaran DMI bernomor 105-Khusus /PP-DMI/A/VI/2020.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah