Awas, Memasang Bendera Merah Putih Sembarangan Terancam Pidana hingga Denda Rp100 Juta

- 16 Agustus 2021, 14:10 WIB
Bendera merah putih harus dipasang dengan benar agar tak sampai terkena pidana
Bendera merah putih harus dipasang dengan benar agar tak sampai terkena pidana /Maria Nofianti/Unsplash.com/Mufid Majnun

LINGKAR KEDIRI – Sebentara lagi masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Kemerdekaan RI yang ke 76.

Momen 17 Agustus pun selalu diwarnai dengan pemasangan bendera merah putih di depan rumah, kantor, hingga sepanjang jalan sebagai wujud rasa cinta pada bangsa Indonesia.

Namun, yang harus menjadi perhatian bahwa mengibarkan bendera kebangsaan itu tidak boleh sembarangan.

Baca Juga: Kembaran Raffi Ahmad Mendapat Hujatan dari Netizen Karena Unggahanya di Instagram, Begini Selengkapanya

Sebab, ada aturan perundang-undangan yang mengaturnya, yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Tak banyak yang mengetahui isi aturan yang tercantum dalam undang-undang itu.

Pasalnya, terdapat ancaman pidana jika seseorang sengaja mengibarkan bendera merah putih yang sudah tak layak.

Baca Juga: Turunkan Asam Urat dan Kolesterol Secara Alami dengan Resep Herbal, Simak Tips dari dr. Zaidul Akbar

Diketahui, ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b.

Isinya adalah, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga: Amalan Doa Nabi Ayub Agar Sembuh dari Segala Macam Penyakit, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Dan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 memuat larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan, diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

***

 

 

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x