Bantuan Subsidi Gaji Udah Cair Loh, Cek Syaratnya Apakah Kamu Termasuk

- 3 September 2021, 09:52 WIB
Subsidi Gaji atau BSU Tahap 1 dan 2 Sudah Cair! Segera Cek Penerima dan Pencairannya.
Subsidi Gaji atau BSU Tahap 1 dan 2 Sudah Cair! Segera Cek Penerima dan Pencairannya. /Twitter/@KemnakerRI

LINGKAR KEDIRI – Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan Bantuan Subsidi Gaji Atau Upah (BSU) tahap I dan II telah cair.

Untuk pencaian tahap selanjutnya, Kemnaker akan lakukansecara bertahap dan penerima harap bersabar.

Seperti dilansir pada instagram @kemnaker berikut syaratpenerima Bantuan Subsidi Gaji Atau Upah (BSU)

Baca Juga: Benarkah Vaksin Moderna Akan Ditarik Distributor Jepang? Begini Penjelasannya

Baca Juga: Spoiler Buku Harian Seorang Istri 3 September 2021: Alya Mulai Curiga Kevin Penyebab Salsa Meninggal?

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikanNIK
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni2021
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkanpemerintah
4. Gaji/upah paling banyak Rp. 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum Provinsi/Kabupaten/Kota lebih besar dari Rp.3,5 juta makapersyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar upahminimum Kabupaten/Kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contoh : upah minmum KabupatenKarawang sebesar Rp4.789.312 maka dibulatkan menjadiRp.4.800.000
5. Sektor prioritas. Diutamakan yang bekerja pada sektorindustri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate serta perdagangan dan jasa. Kecualipendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x