LINGKAR KEDIRI – Setelah ramai diperbincangkan oleh masyarakat luas hingga para publik figure, akhirnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat bicara, terkait keresahan yang terjadi, akibat kebebasan saipul jamil, yang disambut bak seorang pahlawan.
Pada, 6 September 2021 akhirnya KPI angkat bicara, melalui unggahan di web resmi miliknya.
Dalam unggahannya tersebut, KPI meminta kepada seluruh lembaga penyiaran TV, agar tak melakukan amplifikasi dan glorifikasi, tentang pembebasan Saipul Jamil, dalam isi siarannya.
Hal ini didasari dari sentimen negatif masayarat, terkait kemunculan pedangdut tersebut di televisi.
“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran. memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik, terhadap kasus yang telah menimpa, yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” tegas Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dikutip Lingkar Kediri dari kpi.go.id.
Selain itu, Mulyo juga mengatakan bahwa, hak publik dan rasa nyamannya harus dikedepankan, meskipun setiap individu memilki hak yang tidak dibatasi.
Baca Juga: Pantangan Orang Jawa, Jika Dilanggar Dapat Mengundang Mahkluk Halus