KPI Minta Stasiun Televisi Tak Bahas Berlebihan Soal Saipul Jamil

- 6 September 2021, 15:12 WIB
KPI minta lembaga penyiaran televisi tak glorifikasi terhadap kebebasan Saipul Jamil.
KPI minta lembaga penyiaran televisi tak glorifikasi terhadap kebebasan Saipul Jamil. /kolase foto/@kpipusat YouTube Trans TV Official

LINGKAR KEDIRI - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui websitenya angkat bicara terkait kasus yang membuat geram netizen.

Salah satuanya yaitu meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran.

Permintaan ini merespon sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program acara TV.

Baca Juga: Prediksi Gelombang Tsunami Setinggi 20 Meter Terjang Pulau Jawa, Nyaris Terjang Istana Negara?

“Kami harap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” tegas Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyikapi aduan dan respon negatif masyarakat terkait pembebasan Saipul Jamil sebagaimana dikutip pada laman kpi.go.id

Tak hanya itu, KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih hati--hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma.

Seperti (penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya) yang dilakukan artis atau publik figur. 

Baca Juga: Alien Hadir, Diduga Pesawat UFO Kembali Muncul Berdekatan Dengan Matahari

“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” jelas Mulyo. 

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: kpi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x