Terpisah, Ketua tim kuasa hukum korban pelecehan seksual di KPI Pusat, Mehbob mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut.
Mehbob menyebut, penolakan laporan tersebut menunjukkan proses hukum perkara pelecehan seksual berada di jalan yang benar.
Baca Juga: Waspada! 3 Gejala Depresi yang Bisa Timbul Akibat Pandemi Covid-19
"Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang telah menolak laporan dari EO dan RT yang diwakili oleh pengacaranya Denny Hariatna," ujarnya.
"Ini sangat menunjukkan bahwa polisi bekerja secara objektif, profesional serta menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban," kata Mehbob.***