LINGKAR KEDIRI - PT Kimia Farma Tbk memberikan tindakan tegas terhadap S, salah satu karyawannya yang ditangkap Densus 88 Anti-teror Polri pada Jumat, 10 September 2021 kemarin. S diketahui menjadi tersangka teroris yang tergabung dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Direktur Utama PT Kimia Farma, Verdi Budidarmo dalam keterangan tertulisnya mengatakan sanksi tegas yang diberikan kepada S berupa skors atau pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan kepolisian mulai 10 September 2021 sampai selesai.
"Jika hasil pemeriksaan menunjukkan S bersalah secara hukum, maka PT Kimia Farma Tbk akan memberikan sanksi tegas pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tidak hormat," tulis Verdi, Minggu 12 September kemarin sebagaimana dikutip dari laman pmjnews.com.
"tapi jika sebaliknya, maka perusahaan akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baik S," jelasnya.
Dalam hal ini, Verdi juga menegaskan PT Kimia Farma Tbk akan mendukung upaya pihak kepolisian dalam memberantas aksi terorisme dan mendukung proses hukum terhadap para pelaku.
"Kimia Farma mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Verdi.
Baca Juga: Ini Dia 6 Presiden yang Hidup Sederhana Demi Rakyatnya, Memang Sosok Panutan!
Baca Juga: Payudara Sering Diremas Bisa Berbahaya? Ini Penjelasan dr. Maria Silvia
Diberitakan sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri membekuk tiga orang terduga teroris. Masing-masing berinisial MEK dan S yang ditangkap di Jalan Harapan Jaya, Bekasi Utara dan SH yang diringkus di Jalan Wijaya Kesuma, Petamburan, Jakarta Barat.
Terbaru, Kabag Penum Divisi Humas Polri menyatakan, tiga orang tersebut kini berstatus sebagai tersangka.
"Info terbarunya status teroris sudah naik jadi tersangka," cetus Ramadhan, pada Jumat 10 September 2021.***