Kemenhub Mulai Perketat Pintu Masuk Internasional Demi Cegah Varian Baru Covid-19, Begini Aturan Barunya!

- 17 September 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Kemenkes RI

LINGKAR KEDIRI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai perketat pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut, dan udara.

Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Jokowi, untuk melakukan antisipasi dan pencegahan penyebaran varian virus baru Covid-19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia.

Salah satu cara awal adalah dengan membatasi jalur-jalur transportasi yang melayani rute internasional.

Baca Juga: Viral Video Santri Tutup Telinga Ketika Mendengar Musik, Simak Penjelasannya

"Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara sama seperti aturan sebelumnya.” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu, 15 September 2021 lalu dilansir LingkarKediri.pikiran-rakyat dari Kemenhub.

“Namun, untuk syarat kesehatan merujuk pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” tambahnya.

Adita juga mengatakan, yang membedakan adalah saat ini, merujuk pada Inmendagri No. 42, dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara.

Untuk Bandara sendiri yang dibuka hanya Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado.

Baca Juga: Daripada Beli, Ayo Buat Pisang Kremes Sendiri, Begini Tips dan Triknya

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x