Anggota DPR Alex Noerdin Ditetapkan Sebagai Tersangka Maling Uang Rakyat oleh Kejagung

- 17 September 2021, 16:07 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka /Pmj News/

LINGKAR KEDIRI – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis, 16 September 2021 kemarin, menetapkan Alex Noerdin (AN), Anggota DPR, sebagai tersangka kasus korupsi.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel pada periode 2010-2019.

Selain Alex Noerdin, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Muddai Madang, selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel.

Baca Juga: Prediksi One Piece 1026 Minggu Depan, Rekap Cerita dan Jadwal Rilis: Duel Trio Naga

"Tersangka AN ini menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara," kata Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dilansir LingkarKediri.pikiran-rakyat dari Antara.

Sedangkan tersangka lainnya, Muddai Madang menjadi tersangka karena atas perannya menerima pembayaran yang tidak sah berupa "fee" pemasaran dari PT PDPDE Gas.

"Oleh karena itu dalam rangka mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 16 September sampai 5 Oktober 2021.” kata Leonard.

Baca Juga: Prediksi Manga Tokyo Revengers 223, Akankah Mikey Gelap Mata Membunuh Takemichi?

“Untuk tersangka AN dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK. Untuk tersangka MM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," tambahnya.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x