Alex Noerdin dan Muddai Madang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, Noerdin sebelumnya sudah dipanggil pada Senin, 13 September 2021 lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sedang ada sidang di DPR.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok 18 September 2021, Scorpio Waspada Pilek, Libra Kontrol Dietmu
Anggota Komisi VII DPR RI ini kemudian baru bisa memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Kamis kemarin, awalnya dia dipanngil sebagai saksi untuk memberikan keterangan, namun pada akhirnya menjadi tersangka.
Sebelum kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S. dan A. Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Yaniarsyah juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.
Baca Juga: Diduga menyindir teman lamanya, Olla Ramlan: Orang kalau dijahati butuh waktu
Lebih jelasnya, komposisi kepemilikan saham proyek tersebut adalah 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN.
Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar 30,194 juta dolar AS atau setara kira-kira Rp430 miliar.
Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019.