LINGKAR KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dengan kabar terkait kasus maling uang rakyat.
Kali ini KPK mengumumkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka maling uang rakyat karena terlibat kasus dugaan suap.
Kasus dugaan suap ini terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
"Kegiatan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti tadi telah menemukan bukti permulaan cukup sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan.” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari, dilansir LingkarKediri.pikiran-rakyat dari ANTARA
“Pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka," tambahnya.
Dalam perkara maling uang rakyat ini, lanjut Firli, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa.
Baca Juga: Nilai Pariwisata Indonesia Berkembang Baik, Ethiopia Ingin Indonesia Berbagi Pengalaman
Upaya paksa ini berupa penangkapan terhadap Azis dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan.