Hak Interpelasi Formula E Gagal, Ketua DPRD DKI: Anggota Tak Ada Keberpihakan Dengan Warga Jakarta

- 1 Oktober 2021, 11:30 WIB
Prasetyo Edi Marsudi memimpin rapat paripurna hak interpelasi Formula E
Prasetyo Edi Marsudi memimpin rapat paripurna hak interpelasi Formula E /Instagram @prasetyoedimarsudi/

 

LINGKAR KEDIRI – Pada tanggal 28 September 2021, Pembahasan pemufakatan hak Interpelasi Formula E di Rapat paripurna oleh DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur Anies Baswedan gagal mencapai kuorum.

Untuk diketahui, 9 fraksi hanya 7 fraksi yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Kourum tersebut telihat dari ketujuh fraksi yang tak hadir dalam rapat paripurna tersebut melaporkan pimpinan DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan DPRD.

Baca Juga: Kenali 5 Fakta Kabel Jasuka Milik PT Telkom, Jika Bermasalah Dapat Terjadi Gangguan Internet se-Indonesia

Kekecewaan Prasetyo Edi Marsudi diungkapkan melalui akun media sosial Instagramnya.

Akun pimpinan DPRD DKI Jakarta @prasetyoedimarsudi mengutarakan kekecewaannya kepada anggota DPRD DKI Jakarta yang disebutnya tidak ada keberpihakan pada warga Jakarta.

Hal itu diungkapkan Edi dengan alasan tidak sedikit anggota yang tak menghadiri rapat, terkhusus fraksi partai yang menolak interpelasi tersebut.

Baca Juga: 3 Ciri ‘Circle’ Pertemanan yang Tidak Baik untuk Kesehatan Mental Anda, Nomor 3 Wajib Diwaspadai!

"Tidak kuorumnya rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi bukti ketidakberpihakan anggota DPRD DKI Jakarta kepada warga Jakarta," tulis Prasetyo Edi Marsudi pada 29 September 2021.

Tak tanggung-tanggung ada sekitar Rp983,3 miliar dana yang digelontorkan Pemprov DKI Jakarta.

"APBD sebesar Rp983,3 miliar telah digelontorkan Pemprov DKI Jakarta sebagai rencana menggelar balap Formula E. Pembayaran itu pun telah menjadi temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK karena maladministrasi," lanjut Prasetyo Edi Marsudi.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 1 Oktober 2021: Didepan Nana, Dewi Berdoa Semoga Berjodoh dengan Dewa

"Lantas di mana ketidakwajaran 33 orang dari dua Fraksi yang ingin mempertanyakan keteguhan Gubernur yang tetap ingin Formula E digelar tahun 2022?" tambahnya.

Tetapi dengan gagalnya rapat Paripurna dan bahkan kini timbul permasalahan dengan pelaporan ketua DPRD DKI kepada Badan Kehormatan karena dianggap  menyalahi aturan.

"Saya siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi DKI Jakarta. Saya meyakini bahwa setiap palu yang saya ketuk untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," jawab Prasetyo Edi.

Baca Juga: Imbas Ungkapan Soal Nikah Siri, Jeng Nimas Ramalkan Karier Lesti dan Rizky Billar Terancam Meredup

Dijelaskannya juga bahwa dalam Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menafsirkan dengan jelas bahwa setiap anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.

Disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik. Hal itu tercantum dalam ayat 2 di Pasal yang sama mengatakan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok 1 Oktober 2021, Taurus Dietmu Berhasil, Leo Saatnya Santai di Rumah

"Atas dasar ketentuan tersebut, saya mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah," tulis Prasetyo Edi pada 29 September 2021.

Ia pun mengatakan dalam rapat itu pun tetap hadir perwakilan fraksi penolak hak interpelasi.

"Sampai pada akhirnya disetujui untuk diagendakan dalam forum, tidak satu pun dari mereka yang mengemukakan pendapat hingga akhirnya saya mengetuk palu penutup rapat," jelas Prasetyo Edi.

Baca Juga: Gaya Rambut di MV Money Tuai Kritik Netizen, Lisa BLACKPINK: Saya Sangat Menyesal

Prasetyo Edi menyebut bahwa seluruh argumentasi, pendapat atau pernyataan apapun baiknya disampaikan dalam meja resmi rapat DPRD Provinsi DKI Jakarta, bukan di meja makan.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di seputartangsel.pikiran-rakyat.com dengan judul “Interpelasi Formula E Gagal, Ketua DPRD DKI Akui Ketidakberpihakan Anggota kepada Warga Jakarta”.***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah