LINGKAR KEDIRI – Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak ada habis-habisnya menjadi topik pembahasan.
Pasalnya setelah terlibat kasus dengan salah satu pengamat politik kini yang terbaru yakni Luhut ditunjuk oleh Preside Joko Widodo (Jokowi) sebagai pucuk pimpinan Komite Kereta Cepat Jakarta – Bandung.
Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung merupakan pembangunan jalur kereta yang memangkas jarak tempuh antara Jakarta-Bandung.
Baca Juga: 7 Mitos yang Berkembang di Masyarakat Indonesia, Salah Satunya Dilarang Membeli Garam
Dalam Perpres No.93 Tahun 2021, menyebutkan bahwa keanggotaan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung terdiri dari tiga kementerian.
Ketiga kementerian tersebut yakni Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan
Dibawah kepemimpinan Luhut Binsar Pandjaitan, Jokowi menugaskan dua hal kepadanya yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Cek Fakta: Innalillahi, Beredar Kabar Duka dari Keluarga Dorce Gamalama, Cek Begini Faktanya!
a. Penetapan langkah yang perlu diambil guna mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi: