Diduga Terpakasa Menikah di Usia Dini, Satu Sekolah Ramai-Ramai Turun Ke Jalan

- 13 Oktober 2021, 13:04 WIB
Ilustrasi pernikahan. Pernikahan dini jadi penyebab tingginya angka kematian ibu dan bayi
Ilustrasi pernikahan. Pernikahan dini jadi penyebab tingginya angka kematian ibu dan bayi /PIXABAY

LINGKAR KEDIRI – Indonesia mempunyai undang-undang atau aturan yang membatasi rakyatnya.

Termasuk tentang masalah pernikahan, ada batasan tertentu tentang suami dan istri.

Semisal umur yang diatur pemerintah dalam melaksanakan pernikahan.

 Baca Juga: 6 Cara Mudah Menghilangkan Lemak Perut Membandel

Menurut undang-undang yang ditetapkan, menikah dibolehkan jika berusia 19 tahun untuk pria dan 19 tahun untuk perempuan.

Sehingga untuk pernikahan yang berlangsung dibawah umur tersebut diharapkan untuk diundur terlebih dahulu.

Seperti pada kisah seorang gadis remaja asal Buru Selatan yang diduga sudah menikah saat masih dibawah umur.

 Baca Juga: Hindari Minum Air Putih saat Kondisi Ini, Bisa Merusak Ginjal hingga Perut Buncit, Begini Kata dr Zaidul Akbar

Seorang gadis remaja berinisial NK yang masih berusia 15 tahun diduga menikah diam-diam dengan seorang pria dewasa.

Siswi SMP Negeri 1 Namrole tersebut tiba-tiba tidak masuk sekolah karena pernikahan tersebut.

Gadis remaja tersebut diduga dinikahkan oleh orang tuanya ketika ia masih kelas 3 SMP.

 Baca Juga: 7 Manfaat yang Didapat dari Mengkonsumsi Kuaci, Baik untuk Kulit hingga Menyehatkan Jantung

Namun, teman-teman satu sekolahnya di SMPN 1 Namrole melakukan aksi turun ke jalan untuk memprotes.

Tak tanggung-tanggung, aksi tersebut dilakukan di depan kantor KUA dan Bupati Buru Selatan.

Mereka menggunakan mobil pick up dengan pengeras suara yang bernyuarakan pendapat mereka.

Dalam spanduk dan pamflet, mereka juga menuliskan tentang UU Pernikahan yang harusnya ada di  Indonesia dan lain sebagainya.

“Keluarga besar SMPN 1 Namrole menolak keras perkawinan anak dibawah umur,” tulis spanduk yang dibawa oleh beberapa siswa.

Tak hanya para siswa yang melakukan aksi tersebut, para guru pun hadir untuk mendukung para siswanya.

Diketahui ayah dari NK adalah seorang Ketua MUI Buru Selatan, ia menikahkan putrinya dengan seorang Ustadz asal Tangerang.

Sang ayah juga menyampaikan bahwa putrinya hanya menikah siri dan tak tinggal serumah.

Mereka akan resmi menikah dan terdaftar KUA jika sang anak NK berusia cukup, yaitu 19 tahun.

Menurut sang ayah, NK sendiri yang berkeinginan untuk menikah, sehingga masalah tersebut tak perlu dibesar-besarkan.

***

 

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah