Transformasi Digital, Kominfo Rilis Meterai Elektronik, Simak Cara Penggunaannya

- 15 Oktober 2021, 11:20 WIB
Materai Elektronik Resmi Dirilis, Hingga Cara Akses dan Proses Dalam Mengaplikasikan Dokumen
Materai Elektronik Resmi Dirilis, Hingga Cara Akses dan Proses Dalam Mengaplikasikan Dokumen /website Humas Ditjen Pajak /website Humas Ditjen Pajak

Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS, setelah validasi selesai lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan kalian.

Namun jika kalian hendak melakukan pembubuhan pada dokumen, klik menu, ’pembubuhan’ dan masukkan detail informasi dokumen, lalu unggah dokumen dalam format PDF.

Baca Juga: Asam Urat Tinggi Bisa Disembuhkan dengan Ramuan Mujarab Ini

Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lalu klik ‘bubuhkan meterai’. Kemudian ‘yes’

Selajutnya masukkan PIN dan unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi.

Dilansir Lingkar Kediri dari laman Instagram @kemenkominfo, pada meterai elektronik tersebut mempunyai ciri khas berupa, digit kode unik atau nomor seri yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik, angka dan tulisan yang menunjukkan tarif, frasa ‘meterai elektronik’ dan gambar garuda pancasila.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah