Transformasi Digital, Kominfo Rilis Meterai Elektronik, Simak Cara Penggunaannya

- 15 Oktober 2021, 11:20 WIB
Materai Elektronik Resmi Dirilis, Hingga Cara Akses dan Proses Dalam Mengaplikasikan Dokumen
Materai Elektronik Resmi Dirilis, Hingga Cara Akses dan Proses Dalam Mengaplikasikan Dokumen /website Humas Ditjen Pajak /website Humas Ditjen Pajak

LINGKAR KEDIRI – Berkembangnya dunia digital membuat setiap aspek kehidupan juga harus mengikutinya untuk beralih menjadi lebih canggih.

Termasuk inovasi baru yang dilakukan oleh Kementrian Komunikasi dan (KOMINFO) Indonesia yang baru saja merilis meterai elektronik sebagai bentuk kemajuan digital pada Kamis, 14 Oktober 2021 kemarin.

Meterai elektronik ini juga dikatakan aman dan mudah digunakan karena kita bisa membubuhkan meterai elektronik alias e-meterai pada dokumen yang terutang bea meterai.

Baca Juga: Indonesia Jadi Surga Pedofil, Kak Seto: Cara Mendidik Orang Tua

Pembeliannya juga tak harus ke toko atau pun tempat photocopy, kalian cukup membelinya via laman pos.e-meterai.co.id.

Pada laman tersebut, kalian bisa membeli e-meterai dengan klik menu ‘BELI E-METERAI’

Selanjutnya lakukan log in dengan email dan password, jika baru pertama kali mencoba klik ‘Daftar di sini’.

Baca Juga: Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Diundur, Mengapa? Simak Alasan dari Dirjen Bimas Islam

Pilihlah tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP, lalu isi data diri yang dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x