Seekor Harimau Sumatra Mati Terjerat Jebakan, Kementerian LHK: Pelaku Dikenai Sanksi Denda 100 Juta Rupiah

- 19 Oktober 2021, 13:52 WIB
Seekor Harimau Sumatra Mati Terjerat Jebakan, Kementerian LHK: Pelaku Dikenai Sanksi Denda 100 Juta Rupiah
Seekor Harimau Sumatra Mati Terjerat Jebakan, Kementerian LHK: Pelaku Dikenai Sanksi Denda 100 Juta Rupiah /Tangkap layar/ Instagram @kementerianlhk

LINGKAR KEDIRI - Harimau Sumatra merupakan hewan yang dilindungi karena populasinya sudah terancam punah. Kita dapat melihat hewan ini di tempat tertentu seperti kebun binatang.

Adapun pada Minggu 17 Oktober 2021 lalu, ada sebuah jebakan jerat yang membuat seekor harimau Sumatra hingga mati.

Dilansir Lingkar Kediri dari Instagram @kementerianlhk pada 19 Oktober 2021, Harimau Sumatra atau Panthera Tigris Sumatrae malang ini ditemukan sudah tak bernyawa oleh masyarakat wilayah Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Baca Juga: Rachel Vennya Akhirnya Mengaku Bersalah, Diduga Fotonya Bersama Pacar Dikamar Bocor

Setelah kejadian tersebut, tindakan evakuasi dan nekropsi dilakukan oleh tim Balai Besar KSDA Riau beserta Polsek Bukit Batu.

Diketahui lokasi kejadian jebakan jerat harimau Sumatra ini terletak di Hutan Produksi Konversi (HPK) yang merupakan wilayah antara area perladangan masyarakat dan di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Batu.

Berdasarkan hasil tindakan nekropsi, harimau yang mati itu berjenis kelamin betina dan masih berusia kurang lebih 4 sampai 5 tahun.

Baca Juga: Takaran dan Waktu yang Tepat Untuk Meminum Air Putih, Simak Begini Penjelasannya!

Selain itu, harimau ini juga belum pernah melahirkan atau diperkirakan masih remaja.

Saat ditemukan, harimau tersebut dalam keadaan jerat di kaki kiri depan, jerat itu menyebabkan luka dalam hingga infeksi.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Instagram @kementerianlhk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah