LINGKAR KEDIRI - Pandemi Covid-19 masih belum berakhir, tak hanya di Tanah Air namun virus tersebut masih melanda di berbagai belahan dunia.
WHO pada tahun lalu mewajibkan adanya penggunaan alat test bernama PCR (Polymerase Chain Reacton), sebagai gold standard diagnosa virus bagi semua negara yang terdampak.
Namun dibalik pengadaan tersebut ada beberapa anggapan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ada keterkaitan berbagai pihak.
Keterkaitan tersebut berupa permainan bisinis yang untuk meraupkan keuntungan segelintir pihak.
Memang pemerintahan akhir-akhir ini mewajibkan pelaku transportasi untuk test PCR, namun ini timbul kejanggalan.
Dari Lingkar Kediri yang mengutip laman resmi Covid19.go.id, aturan ini resmi berlaku per 27 Oktober 2021 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 55/2021 dan Addendum SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2021.
Baca Juga: Anak dari Ibu Trimah Akhirnya Angkat Bicara, Tak Mau Disebut Membuang Ibunya
Tertulis dengan jelas bahwa syarat melakukan perjalan ke seluruh penjuru Indonesia, harus menyertakan bukti hasil negatif PCR 3 sebelum keberangkatan.