LINGKAR KEDIRI - Pelaku perjalanan Jawa-Bali jalur udara serta daerah PPKM level 3 dan 4, kini diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif tes PCR.
Hal ini sebagaimana dipaparkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi persnya pada Kamis, 21 Oktober 2021.
"Menggunakan hasil tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid tes antigen," ujar Wiku sebagaimana dikutip dari laman Antara.
Baca Juga: Perhatikan Posisi Pintu Rumah Anda, karena Bisa Menjadi Penghalang Rezeki dan Peruntungan
Pengetatan metode pengujian menjadi PCR tes tersebut lantaran saat ini tidak lagi diterapkan pembatasan jarak antar tempat duduk.
Menurut Wiku, hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas dalam rangka pemulihan ekonomi di tengah kasus yang cukup terkendali.
Baca Juga: 5 Makanan Paling Disukai oleh Jin, Jangan Membuangnya Secara Sembarangan
Selain itu, pelaku perjalanan udara Pulau Jawa-Bali dan daerah PPKM level 3 dan 4 juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.