"Untuk modal transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR," kata Wiku.
Baca Juga: 8 Negara Tidak Menyukai Indonesia, No 5 Sampai Menyebut Ini
Wiku juga meminta kepada pihak maskapai untuk menyiapkan tiga baris kursi yang dikosongkan untuk pemisahan apabila ditemukan pelaku perjalanan yang mengalami gejala saat perjalanan.
Wiku menjelaskan bahwa aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri terbaru itu dilakukan atas keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan.
Baca Juga: Tangis Ria Ricis Pecah Merasa Kecewa pada Teuku Ryan, Hingga Copot Cincin Pertunangannya
Keputusan tersebut tertuang dalam berbagai kebijakan diantaranya, Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021, serta SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.***