Dinilai Lebih Akurat, Pelaku Perjalanan Udara Jawa-Bali Wajib Sertakan Hasil Negatif Tes PCR

- 21 Oktober 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi - Pelaku perjalanan udara Jawa-Bali wajib sertakan hasil negatif tes PCR
Ilustrasi - Pelaku perjalanan udara Jawa-Bali wajib sertakan hasil negatif tes PCR /pixabay/20094504

"Untuk modal transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR," kata Wiku. 

Baca Juga: 8 Negara Tidak Menyukai Indonesia, No 5 Sampai Menyebut Ini

Wiku juga meminta kepada pihak maskapai untuk menyiapkan tiga baris kursi yang dikosongkan untuk pemisahan apabila ditemukan pelaku perjalanan yang mengalami gejala saat perjalanan. 

Wiku menjelaskan bahwa aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri terbaru itu dilakukan atas keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan. 

Baca Juga: Tangis Ria Ricis Pecah Merasa Kecewa pada Teuku Ryan, Hingga Copot Cincin Pertunangannya

Keputusan tersebut tertuang dalam berbagai kebijakan diantaranya, Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021, serta SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah