Pihak Vanessa Angel Sebut Ada Unsur Kesengajaan yang Dilakukan Joddy: Pantas Dihukum Berat dan Pasal Berlapis

- 12 November 2021, 17:50 WIB
Pihak Vanessa Angel Sebut Ada Unsur Kesengajaan yang Dilakukan Joddy: Pantas Dihukum Berat dan Pasal Berlapis
Pihak Vanessa Angel Sebut Ada Unsur Kesengajaan yang Dilakukan Joddy: Pantas Dihukum Berat dan Pasal Berlapis /Kolase tangkapan layar YouTube Intens Investigasi, Instagram.com/@tubagusjoddy

LINGKAR KEDIRI - Kini Tubagus Muhammad Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka selaku sopir yang mengendarai mobil Vanessa Angel hingga menewaskan dua korban.

Seperti diketahui korban meninggal dunia diantaranya Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.

Penetapan status tersangka tersebut mulanya dari Surat Perintah Dimulainya Pneyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Jombang.

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Drakor Now, We Are Breaking Up Episode 1: Song Hye Kyo Akan Mengalami Patah Hati?

"Sudah (ditetapkan tersangka) atas nama Tubagus Muhammad Joddy," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran.

Diketahui Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan 4, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal tersebut terdapat sanksi berupa hukuman penjara selama enam tahun.

Akan tetapi, menurut pihak keluarga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, hukuman enam tahun penjara saja tidak cukup.

Baca Juga: Terungkap Tersangka Sopir Vanessa Angel Baru Belajar Mobil Februari 2021, Orang Tuanya Bukan Orang Sembarangan

Terlebih hal itu disampaikan oleh pengacara Vanessa Angel, ia menganggap seharusnya Joddy dikenakan pasal berlapis karena sudah menyebabkan dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaiannya.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x