LINGKAR KEDIRI - Kini Tubagus Muhammad Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka selaku sopir yang mengendarai mobil Vanessa Angel hingga menewaskan dua korban.
Seperti diketahui korban meninggal dunia diantaranya Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.
Penetapan status tersangka tersebut mulanya dari Surat Perintah Dimulainya Pneyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Jombang.
"Sudah (ditetapkan tersangka) atas nama Tubagus Muhammad Joddy," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran.
Diketahui Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan 4, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal tersebut terdapat sanksi berupa hukuman penjara selama enam tahun.
Akan tetapi, menurut pihak keluarga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, hukuman enam tahun penjara saja tidak cukup.
Terlebih hal itu disampaikan oleh pengacara Vanessa Angel, ia menganggap seharusnya Joddy dikenakan pasal berlapis karena sudah menyebabkan dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaiannya.