Hari Natal dan Tahun Baru Boleh Dirayakan, Menkominfo Tegaskan Peraturan Tetap Dilaksanakan

- 25 November 2021, 10:07 WIB
Polri memastikan tak akan melakukan penyekatan terkait kebijakan pemerintah menetapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Foto Ilustrasi: Pixabay/Giuliamar)
Polri memastikan tak akan melakukan penyekatan terkait kebijakan pemerintah menetapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Foto Ilustrasi: Pixabay/Giuliamar) /

Maka dari itu untuk mencegah lonjakan terjadi pemerintah menyiapkan sejumlah aturan agar tidak terjadi lonjakan covid-19 seperti negara-negara di Eropa.

“Dalam situasi yang amat baik ini tapi mengapa diatur agar tidak berpotensi untuk gelombang ketiga keberhasilan itu amat ditentukan kesadaran masyarakat,” tutur Johnny.

Selain itu Johnny juga menegaskan Bahwa aturan tersebut dibuat bukan untuk melarang merayakan Natal dan juga tahun baru.

Namun untuk membantu mengendalikan covid-19 saat Natal dan Tahun Baru agar tidak terjadi lonjakan.

Baca Juga: Gara-Gara Lilin, Rumah Warga di Kertosono Nganjuk Habis Dilalap Si Jago Merah

Bagi mereka yang merayakan natal untuk beribadah tetap dibolehkan namun ada syaratnya begitupun bagi mereka yang ingin merayakan tahun baru juga ada syaratnya.

Sehingga dengan begitu masyarakat yang merayakan hari besar tersebut tetap dibolehkan melakukan upacara keagaman, namun aturan juga harus dipakai untuk mencegah terjadinya penularan yang besar.

“Nanti aturannya Nanti secara detail melalui instruksi Mendagri. Sehingga beribadah tetap bisa dilakukan tapi pengendalian covid-19 tetap dilakukan,”  tutur Johnny.

Alasan Menkominfo Mengatakan hal tersebut dari jauh-jauh hari adalah untuk meningkatkan kesadaran para masyarakat agar tetap menjaga dan tidak euforia serta tidak membuka ruang baru terjadi penurunan.

Baca Juga: Gara-Gara Lilin, Rumah Warga di Kertosono Nganjuk Habis Dilalap Si Jago Merah

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah