Aksi Reuni 212 Dilarang, Polda Metro Jaya Tegaskan Akan Beri Tindakan Hukum Bagi yang Tetap Nekat

- 2 Desember 2021, 08:53 WIB
Polda Metro Jaya tak beri izin penyelenggaraan aksi reuni 212.
Polda Metro Jaya tak beri izin penyelenggaraan aksi reuni 212. //Aruna/ANTARA/

LINGKAR KEDIRI – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya tidak mengizinkan penyelenggaraan Aksi Reuni 212 yang rencananya digelar pada Kamis, 2 Desember 2021 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pihak yang nekat melakukan aksi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan bagi siapapun yang tidak mengindahkan larangan tersebut, maka akan ditindak secara hukum.

 Baca Juga: Subang Terbaru: Gadget Amel Sudah Ditemukan Polisi, Bisa Saja Pelaku dari Luar Subang?

Baca Juga: Sukses dan Dapat Rezeki Melimpah, 10 Weton Ini Disebut Paling Beruntung Akhir Tahun 2021

“Kegiatan ini tidak mendapatkan izin, jika mereka tidak mengindahkan dan memaksakan maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku,” ungkap Zulpan dikutip lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News pada 1 Desember 2021.

Sementara bagi pihak yang tetap nekat mengikuti Aksi reuni 212, menurut Zulpan akan dipersangkakan dengan tindakan pidana sesuai Pasal 212 sampai pasal 218 KUHP.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan menerapkan UU Karantina Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sedangkan bagi siapa saja yang menghalangi proses penyelenggaraan kekarantinaan tersebut maka dapat dikenakan sanksi hukum.

 Baca Juga: Dua Teman Arigi Terlibat dalam Pembunuhan? dr Sumy Hastry: Dimasukkan BAP

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah