Kendati demikian, Puan Maharani juga menyebutkan bahwa anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) tetap diperkenankan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Hal ini tentunya juga dengan catatan khusus dan dibatasi.
"Yakni hanya menghadiri undangan selaku wakil dari Parlemen Indonesia. Itu pun dengan jumlah delegasi yang sangat terbatas," ujar Puan Maharani.***