“Ini masih dalam pencarian, dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata pihak Polres, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Rizky Nazar Pakai Narkoba yang Ternyata..
Menurut pengakuan artis Rizky Nazar, dirinya mengaku bahwa narkoba jenis ganja tersebut, dikonsumsi hanya untuk diri sendiri dan membantu dirinya untuk mudah tidur.
“Kemudian menurut pemeriksaan dan pengakuan yang bersangkutan (Rizky Nazar) adalah untuk dikonsumsi sendiri. Alasannya adalah untuk membantu yang bersangkutan (artis Rizky Nazar) mudah untuk tidur. Karena yang bersangkutan (artis Rizky Nazar) mengalami kesulitan untuk tidur” ujar pihak Polres, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Biodata Lengkap Rizky Nazar, Artis Tampan yang Diringkus Polisi Lantaran Kasus Narkoba
Adapun pasal yang dijatuhkan kepada artis Rizky Nazar adalah, pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***