Terlapor Faizal Assegaf Atas Dugaan Kebencian Terhadap NU, Bareskrim Panggil 13 Saksi

- 23 Desember 2021, 13:45 WIB
Faizal Assegaf /Twitter/@faizalassegaf/
Faizal Assegaf /Twitter/@faizalassegaf/ /

LINGKAR KEDIRI - Seorang aktivis bernama Faizal Assegaf dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) kepada Faisal Assegaf karena telah menyebut NU sebagai produsen proposal.

 Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Tiga Orang, Kemenkes: Gejala Batuk Ringan

Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut telah melalui proses dan 13 saksi sudah diperiksa.

"Saat ini kasusnya sudah diproses oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan update-nya adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi," ujar  Kombes Pol Ahmad Ramadhan dikutip Lingkar Kediri dari PMJ News dengan pada Kamis, 23 Desember 2021.

 Baca Juga: Jika Tidak Ingin Alami Komplikasi Gagal Ginjal, Para Ahli Ungkap Batasi Minuman Ini

Ahmad Ramadhan menerangkan 13 saksi terdiri dari 6 saksi ahli dan 7 saksi umum.

Kasus ini bermula dari laporan terhadap pemilik akun YouTube Faizal Assegaf Official tertanggal 2 November 2021.

 Baca Juga: Kasus Subang, Saksi Diminta Menulis Dikertas, Berkaitan dengan Temuan Anjing Pelacak

Halaman:

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x